RS Muhammadiyah (RSMG) telah terakreditasi paripurna pada 10 April 2017 dan berlaku hingga 28 Maret 2020.

Untuk selanjutnya, RSMG akan mengikuti akreditasi SNARS pada 2020.

Apa itu Akreditasi?

Suatu pengakuan yang diberikan pemerintah kepada RS karena telah memenuhi standar yang ditentukan. 

Tujuan Akreditasi :

  1. Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan  pelayanan kesehatan
  2. Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan  RS danSDM di RS
  3. Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan  RS
  4. Memberikan kepastian hukum kepada pasien,masyarakat, dan SDM  RS 

Manfaat Akreditasi

  1. Terbentuknya budaya mutu dalam memberikan pelayanan kesehatan pada pasien sesuai standar di RS
  2. Terlindungainya pasien/masyarakat dari layanan kesehatan yang tidak bermutu
  3. Sebagai salah satu syarat peningkatan kelas RS
  4. Peningkatan kesejahteraan rumah sakit 

Apa yang harus di Akreditasi di RS ?

Akreditasi RS versi 2012 terdapat 15 bab/kelompok kerja (Pokja), 323 standar dan  1218 elemen penilaian (EP), antara lain :

NO BAB/POKJA STD EP
1 Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) 6 24
2 Hak Pasien dan Keluarga (HPK) 30 100
3 Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK) 7 28
4 Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) 23 88
5 Sasaran Millenium Development Goals (MDGs) 3 19
6 Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK) 23 85
7 Asesmen Pasien (AP) 44 184
8 Pelayanan Pasien (PP) 22 74
9 Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB) 14 51
10 Manajemen Penggunaan Obat (MPO) 21 84
11 Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI) 28 109
12 Kualifikasi dan Pendidikan  Staff (KPS) 24 99
13 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 24 83
14 Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP) 27 98
15 Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) 27 92